Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi tentang cara mendapatkan bantuan insentif guru honorer PAUD/SD/SMP/SMA tahun 2022.
Bagi guru yang ingin mengetahui cara mendapatkan bantuan insentif guru tahun 2022 harus memahami syarat-syaratnya sesuai regulasi sekarang, aturannya tertuang dalam persesjen nomor 9 tahun 2022, bagi guru yang membutuhkan file pdf juknis lengkapnya silahkan downloadd pada TAUTAN INI.
Selanjutnya, berikut kami tulis ringkasan syarat bantuan insentif guru honorer PAUD/SD/SMP/SMA tahun 2022 :
Baca juga : Telah di Buka! Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 8-10, Ini Link Pendaftarannya
Persesjen Nomor 9 Tahun 2022
Sumber : Peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 9 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif Bagi pendidik non pegawai negeri sipil pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tahun anggaran 2022
Siapa penerima bantuan Insentif Guru tahun 2022?
Bantuan diberikan kepada:
a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
c. guru pada satuan pendidikan dasar;
d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan
e. guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Syarat Menerima Bantuan Insentif 2022
Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
e. memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dengan huruf e harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. belum memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-l/D-IV);
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdata dalam Dapodik;
f. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
g. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca juga : Contoh Soal dan Kisi-kisi Soal ANBK SD-SMP 2022 dan Jadwal Pelaksanaannya
Besaran Bantuan Insentif Guru 2022
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Tata Kelola Bantuan
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS
a. Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.
b. Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non- PNS yang bersangkutan.
g. Data Guru Non-PNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.
h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.
c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui SIM-Antun.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.
e. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.
f. Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian
Akhir Kata
Mungkin hanya itu dulu informasi tentang cara mendapatkan bantuan insentif guru honorer PAUD/SD/SMP/SMA tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.