Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel tentang cara verval identitas data individu peserta didik secara mandiri.
Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, kami informasikan kepada seluruh siswa untuk segera melakukan Verval Identitas atau Verval Data Individu Peserta Didik. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data individu peserta didik tingkat akhir sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga :Modul Ajar Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD/MI Sekolah Penggerak 2022
Berikut kami jelaskan cara verval identitas data individu peserta didik secara mandiri, yaitu :
CARA MELAKUKAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
- Buka halaman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
- Masukkan NISN dan Nama Ibu Kandung, kemudian tekan kotak Saya Bukan Robot, klik Cari Data
- Apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data. Perhatikan kolom sebelah kanan terdapat formulir berjudul Verifikasi dan Identitas Siswa.
- Isi dan lengkapi bagian tersebut. Untuk bagian NPSN silahkan gunakan NPSN sekolah masing-masing. Kemudian masukkan Tanggal Lahir, NIK Siswa, Kode Captcha dan Klik Lihat Data.
- Selanjutnya apabila data ditemukan, maka akan tampil informasi pemilik data beserta data atribut orang tua beserta koordinat lokasi tempat tinggal.
- Silahkan lengkapi Nama dan NIK orang tua siswa. Apabila kedua orang tua masih hidup, Nama Wali dan NIK Wali dikosongi saja (tidak perlu diisi). Serta silahkan pastikan bahwa lokasi tempat tinggal sudah berada di posisi yang benar sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Tekan tombol Klik disini untuk Validasi Data
- Centang bagian Persetujuan kemudian Klik disini untuk melakukan pengajuan perubahan
- Semua Daftar Status Pengajuan Perbaikan dapat dilihat pada bagian paling bawah halaman tersebut.
- Pastikan status pengajuan pada bagian tabel adalah disetujui.
- Pengajuan validasi data mengacu pada database Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pusat (Kartu Keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Dan perbaikan dapat diajukan ulang apabila pengajuan sebelumnya sudah diproses satuan pendidikan.
Baca juga :Cara Mengecek Kelulusan Passing Grade Serta Penempatan PPPK 2022
PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memproses pengajuan perbaikan data sebelumnya.
TUGAS PESERTA DIDIK
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:
Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
Data atribut peserta didik, meliputi:
Data Ibu (NIK dan nama);
Data Ayah (NIK dan nama); atau
Data Wali (NIK dan nama); dan
Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
TUGAS SATUAN PENDIDIKAN
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:
Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);Data atribut peserta didik, meliputi:
CATATAN KHUSUS
- Bagi siswa peserta didik yang orang tua meninggal atau WNA, silahkan centang bagian ayah/ibu meninggal dunia atau WNA.
Akhir Kata
Mungkin hanya itu dulu informasi tentang cara verval identitas data individu peserta didik secara mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.