-->

Peraturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik, Guru yang Belum Sertifikasi Wajib Tahu

Peraturan Baru Kemdikbud tentang Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik

 

Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel tentang peraturan baru kemdikbud tentang cara memperoleh sertifikat pendidik, guru yang belum sertifikasi wajib tahu.

 

Kemdikbud kini memiliki aturan baru bagi guru yang belum sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

 

Aturan baru Kemdikbud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada September 2022 dan resmi menggantikan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

 

Aturan baru sertifikasi guru ini berlaku bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah diangkat tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Sertifikat pendidik bagi Guru dalam Jabatan diberikan melalui pelaksanaan program Kemdikbud, yaitu PPG Dalam Jabatan. 

 

Proses sertifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberi pengakuan kepada Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan.

 

Ada batasan mengenai Guru dalam Jabatan dalam aturan baru Kemdikbud ini, yaitu:

1. Guru dalam Jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2005

2. Guru dalam Jabatan terdiri atas:

  • guru yang memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
  • guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  • guru belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada 2 kategori sebelumnya (a dan b).

 

Untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan, guru sebagai calon mahasiswa program pendidikan tersebut harus memenuhi setidaknya 8 syarat berikut ini :

  • Berstatus sebagai Guru dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat
  • Memiliki NUPTK
  • Berusia maksimal 58 tahun dalam tahun berkenaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Berkelakuan baik
  • Terdaftar dalam sistem Dapodik Kementerian
 

Ada perbedaan jumlah SKS bagi Guru dalam Jabatan berdasarkan tahun pengangkatan dalam program PPG Dalam Jabatan yang dijelaskan dalam aturan baru Kemdikbud ini.

 

Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 SKS, sedangkan Guru dalam Jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 menempuh 18 SKS.

 

Akhir Kata

Mungkin hanya itu dulu artikel tentang peraturan baru kemdikbud tentang cara memperoleh sertifikat pendidik, guru yang belum sertifikasi wajib tahu. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.