Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi tentang Proses Penerimaan Mahasiswa PPG Prajabatan Kementerian Agama.
Di dalam upaya mendapatkan input mahasiswa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang bermutu, maka perlu ditetapkan langkah-langkah terkait penerimaan Mahasiswa PPG Prajabatan pada Kementerian Agama.
Proses Penerimaan Mahasiswa PPG Prajabatan Kementerian Agama meliputi penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip penyelenggaraan seleksi, alur seleksi, kriteria dan persyaratan yang mencakup kualifikasi akademik, dan program studi calon peserta.
Penetapan Kuota Mahasiswa
Penetapan kuota mahasiswa pada program PPG Prajabatan berbasis pada peta kebutuhan guru pada satuan pendidikan sebagai gambaran sebaran kebutuhan guru secara nasional.
Kuota mahasiswa secara nasional ditentukan minimal setahun sebelum pelaksanaan oleh Kementerian Agama sebagai rancangan dalam pelaksanaan di tahun berikutnya. Asumsi penetapan kuota diambil dari rasio rombongan belajar dalam satuan pendidikan dan guru mata pelajaran.
Rekruitmen Calon Mahasiswa
Seleksi calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian prosesmencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal.
Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang dapat mengikuti dan menyelesaikan program PPG dengan baik serta dapat menjadi guru profesional.
Perlunya pola dan sistem tersendiri dalam seleksi mahasiswa Program Studi PPG ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru pasal 5 ayat (1) Penerimaan mahasiswa baru Program SarjanaPendidikan dan Program PPG dilakukan melalui sistem penerimaan mahasiswa baru.
Prinsip Seleksi Program PPG Prajabatan
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan.
2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis.
3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapatdipertanggungjawabkan.
4. Valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
5. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak.
6. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.
Persyaratan Calon Mahasiswa
Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut:
1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);
3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG Prajabatan.
4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD- Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly.
5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri).
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri).
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri.
Alur Seleksi
Tahapan seleksi calon mahasiswa terdiri atas: seleksi administratif, seleksi akademik, dan seleksi bakat, minat, dan kepribadian. Mahasiswa diinformasikan tentang nilai awal berdasarkan hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa diberikan form pernyataan komitmen untuk ditandatangani.
Alur sistem seleksi mahasiswa calon guru dapat dilihat pada skema berikut :
Penjelasan :
a. Kementerian Agama RI mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program Studi PPG secara dalam jaringan (daring) melalui sistem aplikasi di masing-masing LPTK.
b. Calon mahasiswa mendaftar secara daring dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah file dokumen persyaratan yang ditentukan.
c. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar, untuk:
- memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
- memastikan ijazah S1 calon sesuai/linier dengan bidang studi/program keahlian pada program PPG yang akan diikuti; dan
- memastikan data calon (termasuk prestasi akademik calon)
Seleksi
Seleksi calon mahasiswa ditempuh dengan tahapan sebagai berikut:
1. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Kemampuan Pedagogik (TKP),dan Tes Bakat, Minat, dan Kepribadian (TBMK).
2. Calon mahasiswa yang telah lolos seleksi TPA, TKB, TKP, dan TBMK, dilanjutkan mengikuti Tes Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung.
3. Test Wawancara dan verifikasi dokumen pendukung dilaksanakan di LPTK dengan membawa dokumen pendukung asli.
Supaya seleksi mampu menjaring calon mahasiswa yang potensial lulus menjadi calon guru profesional, maka materi untuk seleksi, khususnya unsur penguasaan bidang studi dan bidang pedagogik, harus berangkat dari Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program PPG masing-masing bidang studi/program keahlian.
Akhir Kata
Mungkin hanya itu dulu informasi tentang proses penerimaan mahasiswa PPG prajabatan kementerian agama. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.