Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel tentang Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Guru ASN Agar Mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023.
Ada beberapa tunjangan sertifikasi bagi para guru ASN daerah.Tunjangan tersebut di antaranya adalah tunjangan profesi guru (TPG) 2023.
Regulasi resmi terkait TPG telah dirilis oleh Kemendikbud yang menyatakan persyaratan agar guru ASN daerah bisa mendapatkan tunjangan tersebut.
Salah satu upaya pemerintah untuk kesejahteraan guru, khusunya guru ASN adalah dengan memberikan tunjangan sertifikasi.
Adapun cara agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) 2023 tersebut yaitu mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi.
Dilansir dari Kemendikbud merilis regulasi dalam salinan JDIH No. 4 Thn. 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru ASN terkhusus tingkat daerah.
Berikut syarat-syarat agar guru ASN daerah bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG) 2023 :
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status guru ASN Daerah pada naungan Kementerian.
3. Terdaftar pada Dapodik dan mengajar di satuan pendidikan.
4. Terdapat nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
5. Mengajar dan mendidik peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
6. Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
7. Telah memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memiliki hasil penilaian kerja paling rendah kategori “Baik”.
9. Sudah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
10. Tidak sedang menjabat atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oelh guru ASN daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Apabila semua persyaratan di atas sudah dipenuhi, maka guru ASN akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada setiap bulan.
Akhir Kata
Mungkin hanya itu dulu artikel tentang Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Guru ASN Agar Mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.