-->

Peserta PPG Prajabatan Wajib Tahu! Setelah Lulus Langsung Sertifikasi

Peserta PPG Prajabatan Wajib Tahu! Setelah Lulus Langsung Sertifikasi

 

Salam jumpa pembaca. Pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel tentang Peserta PPG Prajabatan Wajib Tahu! Setelah Lulus Langsung Sertifikasi.


Tahun lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim, menghimbau kepada seluruh guru di Indonesia untuk melakukan sertifikasi. Menurutnya, sertifikasi merupakan hal yang penting bagi guru sebelum mengajar.

 

Sertifikasi sendiri diartikan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional sebagai guru yang merupakan syarat penting untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

 

Tanda bahwa guru telah melakukan sertifikasi adalah dengan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik (Serdik) adalah bukti formal atas keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik bisa didapatkan melalui program besutan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yakni Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan kata lain guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi.

 

Menurutpp Direktorat Guru Pendidikan Guru , Pendidikan Profesi Guru (PPG) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. dan telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

PPG memiliki dua jalur yakni PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Untuk guru yang telah memiliki pengalaman mengajar dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Namun untuk lulusan sarjana dari program studi pendidikan dan belum memiliki pengalaman mengajar bisa mengikuti program PPG Prajabatan. Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilaksanakan selama dua semester.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara. Dengan memiliki sertifikat pendidik, maka guru bisa langsung sertifikasi.

 

Di tahun 2023 nanti sertifikat pendidik akan menjadi seperti surat izin yang menjadi syarat guru diperbolehkan mengajar. Itulah sebabnya sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik.

 

Lulus PPG bisa langsung sertifikasi asalkan memenuhi syarat – syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk guru dalam jabatan yang mengikuti pendidikan profesi guru harus memenuhi syarat – syarat seperti lulusan sarjana atau diploma empat, usia maksimal 58 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, dan lain sebagainya.

 

Untuk para lulusan sarjana baik pendidikan maupun sarjana terapan yang ingin sertifikasi melalui PPG Prajabatan, harus memenuhi persyaratan seperti berusia paling tinggi 32 tahun terhitung hingga 31 Desember, memiliki IPK minimal 3.00, belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik, dan lain sebagainya.

 

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dilakukan baik secara daring (online), luring (offline), maupun hybrid. Adapun rinciannya yakni meliputi tahap administrasi dan tahap tes seleksi akademik. Setelah dinyatakan lolos, maka peserta akan dinyatakan sebagai mahasiswa PPG dan dapat mengikuti serangkaian kegiatannya.

 

Peserta harus memiliki nilai tertinggi agar dapat memastikan lulus PPG dan sertifikasi. Sebab pendidikan profesi guru memiliki jumlah kuota yang terbilan terbatas. Adapun nilai tersebut diakumulasikan dengan beberapa komponen penilaian, termasuk uji kinerja dan uji kompetensi.

 

Selain nilai passing grade, faktor penentu kelulusan pendidikan profesi guru adalah berdasarkan prioritas yang telah ditentukan oleh Kemendikbud, terutama pada PPG Dalam Jabatan. Guru lulus PPG bisa langsung sertifikasi apabila berhasil memenuhi kualifikasi dan kuota yang diperlukan.

 

Akhir Kata

 

Mungkin hanya itu dulu informasi tentang Peserta PPG Prajabatan Wajib Tahu! Setelah Lulus Langsung Sertifikasi.