Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis cara pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.
Tata cara daftar PPPK Guru 2022 tertuang dalam petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, petunjuk teknis tersebut dapat dilihat pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbudristek.
Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman "jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3196"
Baca Juga : Kabar Baik!KemenPAN-RB membuka 319.716 Kuota PPPK Guru, Khusus untuk 3 Kategori
Cara daftar seleksi PPPK guru 2022
Pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
- Ijazah asli paling rendah Sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
- Transkrip nilai asli; dan
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga : Cara Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Secara Mandiri
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Akhir Kata
Mungkin hanya itu dulu informasi tentang cara daftar PPPK untuk guru honorer dan umum 2022. Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di blog saya.